MANTRA

Loading

Dalam rangka mendukung keamanan dan kenyamanan peserta, MANTRA FUN RUN bekerja sama dengan JORACE RACE ORGANIZER menyediakan fasilitas perlindungan Asuransi Kecelakaan Diri bagi peserta yang telah terdaftar secara resmi pada acara.

Program asuransi ini disediakan oleh PT Asuransi Umum Bumida 1967 dan seluruh manfaat, proses klaim, pengecualian, serta keputusan klaim mengacu pada polis dan ketentuan yang berlaku dari pihak asuransi.

Penting: Pengajuan klaim wajib dilaporkan kepada panitia atau pihak yang ditunjuk maksimal 3 x 24 jam kerja sejak terjadinya musibah atau kejadian.

1. Ruang Lingkup Perlindungan

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan diri yang terjadi secara tiba-tiba, tidak disengaja, berasal dari luar diri peserta, dan mengakibatkan cedera fisik yang dapat dibuktikan secara medis.

Perlindungan berlaku untuk peserta yang:

  1. Terdaftar secara resmi sebagai peserta acara.
  2. Namanya tercantum dalam data peserta yang didaftarkan kepada pihak penyelenggara dan/atau pihak asuransi.
  3. Mengikuti kegiatan sesuai jadwal, lokasi, rute, dan ketentuan acara yang telah ditetapkan.
  4. Memenuhi batas usia peserta sesuai ketentuan polis, yaitu 2 tahun sampai dengan 60 tahun.
  5. Mengikuti arahan, instruksi keselamatan, dan ketentuan teknis dari panitia selama acara berlangsung.

2. Manfaat Asuransi

Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri dapat mencakup:

a. Risiko Meninggal Dunia

Santunan dapat diberikan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan yang dijamin oleh polis asuransi.

b. Risiko Cacat Tetap

Santunan dapat diberikan apabila peserta mengalami cacat tetap akibat kecelakaan yang dijamin oleh polis, dengan nilai santunan mengikuti tabel persentase cacat tetap dan ketentuan yang berlaku pada polis.

c. Biaya Pengobatan

Penggantian biaya pengobatan dapat diberikan berdasarkan kuitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotek, atau fasilitas medis yang sah, dengan batas maksimal sesuai nilai pertanggungan yang tercantum dalam polis.

Biaya pengobatan alternatif tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin.

3. Nilai Manfaat Asuransi

Nilai manfaat asuransi mengikuti paket perlindungan yang digunakan oleh penyelenggara dan tercantum dalam polis asuransi yang berlaku.

Manfaat Keterangan
Meninggal dunia akibat kecelakaan Mengikuti nilai pertanggungan pada polis
Cacat tetap akibat kecelakaan Mengikuti nilai pertanggungan dan tabel persentase pada polis
Biaya pengobatan akibat kecelakaan Mengikuti batas maksimal penggantian pada polis

Catatan: Nilai manfaat final, persetujuan klaim, dan pembayaran santunan sepenuhnya mengikuti hasil verifikasi serta ketentuan polis yang diterbitkan oleh pihak asuransi.

4. Pengecualian Perlindungan

Asuransi tidak berlaku untuk kejadian yang termasuk dalam pengecualian polis, antara lain:

  1. Kecelakaan akibat tindakan yang disengaja.
  2. Tindakan melanggar hukum atau tindak kejahatan.
  3. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
  4. Pengaruh alkohol, narkotika, obat bius, atau obat-obatan psikotropika.
  5. Penyakit yang sudah ada sebelumnya.
  6. Gangguan mental, stres, atau gangguan saraf.
  7. Kehamilan, persalinan, keguguran, aborsi, atau gangguan terkait KB.
  8. Operasi kecantikan atau perawatan untuk mempercantik diri.
  9. Pemeriksaan kesehatan rutin/check-up yang bukan bagian dari perawatan akibat kecelakaan.
  10. Perang, kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, atau keadaan sejenis.
  11. Reaksi nuklir atau inti atom.
  12. HIV/AIDS dan penyakit terkait.
  13. Kecelakaan yang terjadi di luar jadwal, lokasi, rute, atau rangkaian resmi acara.
  14. Kejadian lain yang termasuk dalam pengecualian polis asuransi.

Pengecualian lengkap mengikuti ketentuan polis asuransi yang berlaku.

5. Kewajiban Peserta

Peserta wajib:

  1. Mengisi data pendaftaran dengan benar dan lengkap.
  2. Mengikuti aturan, instruksi, rute, jadwal, serta arahan panitia selama acara berlangsung.
  3. Menjaga keselamatan diri dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun peserta lain.
  4. Segera mencari pertolongan medis apabila mengalami kecelakaan.
  5. Melaporkan kejadian kepada panitia dalam waktu secepatnya setelah kejadian terjadi.
  6. Melengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan sesuai arahan panitia dan pihak asuransi.

Peserta dapat kehilangan hak klaim apabila memberikan data palsu, memperbesar kerugian, menggunakan dokumen palsu, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

6. Prosedur Klaim Asuransi

Apabila peserta mengalami kecelakaan selama acara berlangsung, peserta atau perwakilan peserta wajib melakukan langkah berikut:

  1. Segera mendapatkan pertolongan medis dari dokter, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan terdekat.
  2. Melaporkan kejadian kepada panitia MANTRA FUN RUN atau JORACE RACE ORGANIZER.
  3. Laporan klaim harus disampaikan maksimal 3 x 24 jam kerja sejak terjadinya musibah atau kejadian.
  4. Mengisi formulir klaim yang disediakan.
  5. Melengkapi dokumen klaim sesuai jenis klaim yang diajukan.
  6. Menyerahkan dokumen kepada panitia atau pihak yang ditunjuk untuk diteruskan kepada pihak asuransi.
  7. Proses verifikasi dan keputusan klaim sepenuhnya menjadi kewenangan pihak asuransi sesuai polis yang berlaku.

7. Dokumen Klaim yang Diperlukan

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Formulir klaim asuransi.
  2. Bukti kepesertaan atau data peserta.
  3. Fotokopi KTP atau identitas peserta.
  4. Kronologi kejadian.
  5. Kuitansi asli pembayaran pengobatan.
  6. Rincian biaya pengobatan.
  7. Resep obat, hasil laboratorium, atau dokumen medis lain bila ada.
  8. Surat keterangan dokter atau rumah sakit.
  9. Visum dokter apabila klaim berkaitan dengan cacat tetap.
  10. Fotokopi SIM apabila kecelakaan berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Untuk klaim meninggal dunia, dokumen tambahan yang diperlukan:

  1. Surat keterangan meninggal dunia dari pihak berwenang.
  2. Surat keterangan ahli waris.
  3. Dokumen pendukung lain sesuai permintaan pihak asuransi.

Untuk klaim meninggal dunia karena hilang, dokumen tambahan yang diperlukan:

  1. Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang.
  2. Surat pernyataan dari ahli waris sesuai ketentuan pihak asuransi.

8. Batasan Tanggung Jawab

MANTRA FUN RUN dan JORACE RACE ORGANIZER berperan sebagai penyelenggara acara dan fasilitator administrasi pengajuan klaim kepada pihak asuransi.

Penyelenggara dapat membantu proses penerimaan laporan dan penerusan dokumen klaim, namun tidak berwenang menentukan diterima atau ditolaknya klaim.

Keputusan diterima atau ditolaknya klaim, nilai santunan, kelengkapan dokumen, serta waktu proses klaim merupakan kewenangan pihak asuransi sesuai dengan polis dan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti acara ini, peserta dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat serta ketentuan Asuransi Kecelakaan Diri ini.

9. Kontak

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia melalui:

Nama Kontak: Titi

WhatsApp: 08112838209